Advertisement
Categories: Ekobiz

Garuda Indonesia Dapat Beroperasi Kembali Bila Ada Dana Rp 13 Triliun

Advertisement

JAKARTA, HOLOPIS.COM PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dapat kembali beroperasi bila ada dana sebesar US$ 936 juta atau sekitar Rp 13,38 triliun. Kebutuhan dana itu terungkap dalam Laporan Pelaksanaan Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR RI.

Kebutuhan dana US$ 936 juta itu terdiri dari US$ 527 juta atau Rp 7,5 triliun yang merupakan dana minimal bagi Garuda agar bisa kembali beroperasi dengan sehat. Anggaran itu diharapkan berasal pemerintah selaku pemegang saham mayoritas Garuda Indonesia. Dana itu akan digunakan antara lain untuk kas minimum, biaya restrukturisasi, biaya restorasi dan sewa pesawat.

Sisanya US$ 409 juta digunakan untuk pembayaran pajak, utang karyawan hingga pembayaran utang pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“US$ 409 juta adalah porsi pengembangan yang akan digunakan untuk pembayaran pajak, pembayaran hutang karyawan, rasionalisasi pegawai, pembayaran hutang pasca PKPU dan avtur serta biaya lainnya,” tulis laporan tersebut.

Dalam laporan itu juga diungkap skema penyelamatan Garuda. Tertulis, Panja menyetujui usulan penyertaan modal negara (PMN) ke Garuda sebesar Rp 7,5 triliun dari cadangan pembiayaan investasi APBN 2022.

“Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR RI menyetujui usulan PMN ke PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 7,5 triliun dari Cadangan Pembiayaan Investasi APBN 2022, yang akan dicairkan jika PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencapai kesepakatan damai dengan krediturnya dalam PKPU,” bunyi laporan.

Kemudian, Panja memahami kemungkinan adanya program privatisasi terkait restrukturisasi yang sedang dilakukan berupa konversi utang menjadi saham dan masuknya tambahan modal. Oleh karena itu, Panja meminta Kementerian BUMN terus melakukan koordinasi dengan Komite Privatisasi Pemerintah dan Kementerian/Lembaga terkait program privatisasi yang akan dilakukan selama kepemilikan negara minimal 51%.

“Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR RI memahami adanya opsi masuknya investor strategis dalam proses penyelamatan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Oleh karena itu, Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR RI meminta Kementerian BUMN dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk melaporkan terlebih dahulu kepada Komisi VI DPR RI apabila investor strategis akan masuk, selama kepemilikan negara minimal 51%.”

Share
Published by
Tri Wibowo Santoso

Recent Posts

Jadwal dan Link Live Streaming Arsenal vs Ipswich di Boxing Day Liga Inggris

Jadwal dan link live streaming Arsenal vs Ipswich Town di lanjutan Boxing Day Liga Inggris…

1 menit ago

Hasil NBA : ‘Si Banteng’ Makin Loyo, Kali Ini Disikat Hawks 141-133

Chicago Bulls alias 'Si Banteng' lagi-lagi menelan kekalahan pada lanjutan NBA musim 2024/2025, kali ini…

16 menit ago

Geger, Teuku Rizky Merasa Kena Tipu Fico Fachriza pakai Modus Pinjam Duit

JAKARTA - Komika Fico Fachriza saat ini tengah menjadi perbincanngan banyak kalangan. Bukan soal standup…

26 menit ago

Kaleidoskop 2024 : IHSG di Tahun Naga Kayu Cetak Rekor Berkali-kali

Laju Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG sepanjang tahun 2024 ini cenderung naik turun bak…

31 menit ago

MenPAN-RB Terbitkan SE, Minta Pelayanan Tetap Jalan saat Libur Nataru

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini menyampaikan bahwa dirinya telah mengeluarkan…

46 menit ago

Ini Jajaran Pejabat Baru di Kementerian Komdigi yang Dipimpin Meutya Hafid

Selain perubahan logo, struktur organisasi Komdigi juga mengalami perubahan Dari empat direktorat jenderal (Ditjen) yang…

1 jam ago