JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk pulang kampung atau mudik, namun yang berbeda dari perayaan lebaran di tahun 2022 yakni adanya aturan dalam melaksanakan halal bihalal. Aturan itu tertuang dalam, Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ. Aturan tersebut mulai dari penyesuaian dengan level PPKM, jumlah tamu hingga aturan makan dan minum.
Follow channel WhatsApp Holopis.com
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.