JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk pulang kampung atau mudik, namun yang berbeda dari perayaan lebaran di tahun 2022 yakni adanya aturan dalam melaksanakan halal bihalal. Aturan itu tertuang dalam, Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ. Aturan tersebut mulai dari penyesuaian dengan level PPKM, jumlah tamu hingga aturan makan dan minum.
Infografis : Aturan Pelaksanaan Halal Bihalal pada Lebaran 2022
Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.