“IWW dapat dipastikan tidak melakukan pengecekan atau alat bukti lain yang sudah mengetahui bahwa kewajiban DMO tidak terpenuhi, padahal IWW adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk meneliti pengajuan-pengajuan ekspor tersebut,” terangnya.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu kemudian menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti kepada empat tersangka yang sudah ada.
“Adanya kemungkinan tersangka lain, dari alat bukti terus kita evaluasi dengan media ekspos yang dihadiri oleh jajaran direktur kami, staf ahli, dan penyidik. Ini akan terus kita kembangkan dan apabila dalam ekspos tersebut, ada yang terlibat dalam proses penerbitan dan kelangkaan migor, maka tentu akan kita tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Sementara itu, terkait perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut, penyidik Kejagung bersama BPKP saat ini tengah menyamakan persepsi kerugian perekonomian yang disebabkan ulah anak buah Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi tersebut.
“Apakah ini termasuk penyaluran BLT minyak goreng atau kerugian perekonomian lainya, ini yang masih terus penyidik samakan persepsi dengan para auditor,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, tim Jaksa Penyidik telah menetapkan 4 (empat) orang Tersangka yaitu IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI), MPT (Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia), SM (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG)), dan PTS (General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas).