yandex
Sabtu, 11 Januari 2025

Kejagung Dalami Keterlibatan Mendag Lutfi Dari Bukti Percakapan Elektronik Para Tersangka Ekspor Migor

JAKARTA, HOLOPIS.COM Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini belum bisa memastikan kapan proses pemanggilan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor yang telah menjerat anak buahnya sebagai tersangka.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjelaskan, penyidik saat ini masih fokus untuk mengurai isi percakapan elektronik dari Wisnu Wardana ke beberapa pihak, termasuk ke para tersangka yang saat ini tengah mendekam di penjara.

“Penyidik sedang mendalami kerjasama atau percakapan dari barang bukti elektronik. Penyidik meyakini ada kerjasama tersangka dari pihak Kemendag dengan para swasta,” kata Febrie, Jumat (22/4).

Barang bukti elektronik tersebut, menurut Febrie, didapatkan dari hasil pengeledahan yang telah dilakukan di 10 tempat berbeda pada beberapa hari lalu. Hasilnya, ada 650 dokumen yang disita, termasuk barang bukti elektronik yang sedang didalami penyidik.

Posisi keterlibatan Muhammad Lutfi dalam perkara tersebut kemudian ditegaskan Febrie, melihat bagaimana percakapan elektronik serta hasil ekspose yang nantinya akan digelar. Bahkan, termasuk kapan penjadwalan pemanggilan dari Lutfi untuk diperiksa seperti total 30 saksi yang sudah diperiksa sebelumnya.

“Oleh karena itu, saat ini penyidik sedang disibukan dengan barang bukti elektronik dan barang bukti lain yang cukup kuat. Jadi kami belum bisa membuka isi percakapan karena kepentingan penyidikan,” tuturnya.

Mengenai peran Wisnu Wardana yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie menjelaskan bahwa penyidik sudah menemukan bukti awal bahwa yang bersangkutan bukan sebatas melakukan kesalahan administrasi sehingga kemudian bisa meloloskan ekspor minyak goreng tersebut.

Meskipun sempat timbul pertanyaan ketika Wisnu dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), namun kemudian belum diketahui secara jelas dimana ranah pidana yang dilakukannya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral