JAKARTA, HOLOPIS.COM Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan bahwa pemerintah akan segera melarang kegiatan eskpor minyak goreng termasuk juga dengan bahan bakunya.

Hal tersebut dikatakan Jokowi usai memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

“Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng,” kata Jokowi, Jumat (22/4).

Pelarangan ekspor tersebut menurut Jokowi, mulai akan berlaku minggu depan sampai waktu yang akan ditentukan kemudian.

“Mulai Kamis, (28/4) sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” imbuhnya.

Jokowi beralasan, pelarangan ekspor tersebut melihat situasi saat ini, dimana harga minyak goreng yang terbilang masih tinggi, bahkan untuk jenis minyak goreng curah.

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini, agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” tegasnya.

Pelarangan ekspor ini sendiri ditetapkan Jokowi setelah Kejaksaan Agung menetapkan yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Wisnu Wardana sebagai tersangka kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng.

Selain Wisnu, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni MPT (Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia), SM (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG)), dan PTS (General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas).