JAKARTA, HOLOPIS.COM Taliban memutuskan hukuman cambuk terhadap tujuh pria karena kedapatan menjual dan mengonsumsi minuman keras (miras). Hukuman cambuk yang dilakukan pada Rabu (20/4) waktu setempat itu merupakan hukuman yang pernah diterapkan Taliban selama rezim pertama mereka antara tahun 1996 dan 2001.

Dilansir kantor berita AFP, Kamis (21/4/2022), Mahkamah Agung (MA) Afghanistan mengatakan dalam sebuah pernyataan, ketujuh terdakwa mengakui kejahatan mereka, dan masing-masing dijatuhi hukuman 35 cambukan.

“Hukuman itu dilakukan hari ini di ibu kota,” kata pejabat Mahkamah Agung Abdul Basir Mashal.

“Ini adalah pertama kalinya pengadilan mengeluarkan perintah seperti itu menurut hukum syariah sejak Emirat Islam dibentuk di Afghanistan,” sambungnya.

Menurut pernyataan MA, ketujuh pria itu telah didakwa dalam kasus-kasus terpisah untuk pelanggaran-pelanggaran seperti menjual dan mengonsumsi minuman alkohol, serta mencuri mobil.

Disebutkan bahwa lima orang di antara mereka juga dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

Sebagaimana diketahui, selama pemerintahan pertama, Taliban dikenal dengan interpretasi keras mereka terhadap hukum syariah, yang menghukum bahkan kasus-kasus kejahatan kecil dengan hukuman cambuk dan eksekusi mati di depan umum.

Putusan pada waktu itu sangat keras bagi perempuan. Mereka yang melanggar peraturan akan dipermalukan dan dipukuli di depan umum oleh polisi Taliban yang ditakuti.

Taliban juga telah melakukan eksekusi mati di depan umum, memotong tangan dan kaki pencuri, dan merajam wanita yang dituduh berzina.

Ketika Taliban merebut kekuasaan tahun lalu, mereka menjanjikan versi yang lebih lunak dari aturan sebelumnya, tetapi bersikeras bahwa itu akan tetap dipandu oleh hukum syariah.