Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, bahwa penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka di dalam kasus binary option Binomo tersebut. Selain tiga orang di atas, tersangka lainnya, yakni Indra Kenz, Briand Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama.
Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 78 orang dan saksi ahli sebanyak 4 orang.
“Total kerugian dari 118 korban sebesar Rp 72,138 miliar,” kata Gatot.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dan aset milik tersangka, yakni 2 unit mobil mewah, 3 bangunan rumah di Medan, Sumatera Utara, sebidang tanah dan bangunan di wilayah Tangerang, 12 jam tangan mewah, dan uang tunai Rp 1,6 miliar.