Sri Mulyani menjelaskan, perilaku kekerasan terhadap pasangan dibagi menjadi 4, yaitu kekerasan fisik, emosional, ekonomi, dan seksual.
Fisik:
Kekerasan fisik adalah tindak kekerasan yang berkaitan dengan menyakiti fisik seperti menonjok, mencubit, mendorong, dll. Tidak hanya menyebabkan sakit fisik, namun rasa sakit hati yang diterima akibat serangan fisik, juga termasuk dari kekerasan secara fisik.
Emosional:
Kekerasan emosional berkaitan dengan kata-kata yang diungkapkan oleh pelaku sehingga menyakitkan kepada pasangannya, seperti, ancaman, tuduhan, sindiran, fitnah, dll.
Ekonomi:
Contoh dari kekerasan ekonomi adalah jika seorang istri tidak dinafkahi suami sesuai dengan kemampuan ekonominya. Bisa juga saat suami mengambil alih dan menguasai harta istri. Contoh kekerasan ekonomi dalam hubungan berpacaran adalah ketika pacarnya meminjam uang dengan sengaja untuk tidak dikembalikan dan menyebabkan kerugian terhadap pasangannya.
Seksual:
Kekerasan seksual adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pelecehan seksual, dan tindakan menyalahi aturan moral dalam berhubungan seksual, termasuk dalam hubungan pernikahan. Dalam hubungan pacaran, kekerasan seksual juga dapat terlihat ketika seorang pelaku memaksa pacarnya untuk mengirimkan foto tidak senonoh, dan memberikan ancaman jika pasangan tidak mau menurutinya.
Tak hanya perempuan, tak sedikit pula laki-laki yang menjadi korban kekerasan dari pasangannya. Meski demikian, tak bisa dipungkiri mayoritas korban kekerasan hingga saat ini adalah perempuan.
Dalam hari yang merayakan kesetaraan perempuan, sudah sepatutnya masyarakat lebih memahami apa yang masih dihadapi seorang perempuan hingga sekarang, agar menciptakan lingkungan yang lebih aman, setara, dan saling melindungi untuk anak dan cucu perempuan kita di masa depan.