JAKARTA, HOLOPIS.COMPolemik tentang sikap berbohong di depan publik oleh salah satu wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar akhirnya diputus oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dalam putusannya, Dewas menyatakan bahwa Lili terbukti berbohong dalam konferensi pers yang dilakukan pada tanggal 30 April 2021. Hal itu tertuang di dalam surat keputusan Dewas KPK Nomor R-978/PI.02.03/03-04/04/2022.

“Telah terbukti bahwa Sdri. Lili Pintauli Siregar melakukan kebohongan dalam konferensi pers pada tanggal 30 April 2021,” bunyi surat yang ditandatangani Anggota Dewas, Harjono, Rabu (20/4).

Walau terbukti menyebarkan berita bohong, Dewas KPK tetap tidak memberi sanksi kepada Lili Pintauli. Alasannya, karena penyebaran berita bohong dalam konferensi pers itu sudah termasuk dalam pelanggaran etik yang ditangani Dewas ketika Lili Pintauli dinyatakan bersalah karena berkomunikasi dengan pihak berperkara.

Jadi, Dewas KPK menganggap sanksi terkait perbuatan penyebaran berita bohong tersebut telah terabsorbsi pada sanksi sebelumnya.

“Salah satu alasan Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi dalam Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021 adalah kebohongan yang dilakukan oleh Saudara Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021 sehingga sanksi yang diberikan telah mengabsorbsi dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terkait ‘kebohongan’ publik,” bunyi surat tersebut.