JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kelangkaan minyak goreng, satu di antaranya adalah pejabat Kementerian Perdagangan berinisial IWW.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan mereka diduga melakukan permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor, persetujuan ekspor yang tidak memenuhi syarat, dan tidak mendistribusikan minyak sawit mentah (CPO) ke dalam negeri sesuai ketentuan.
“Para tersangka dilakukan penahanan dan ditempatkan di tempat berbeda berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin menambahkan, para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai dari 19 April hingga 8 Mei 2022.