“Gaji Pimpinan KPK itu dibayarkan dari pajak rakyat. Pak Jokowi pula yang melantik mereka. Apakah Bapak akan diam saja melihat KPK menjadi hancur karena perbuatan orang-orang yang sebelumnya anda percaya memimpin lembaga anti-korupsi ternyata justru bertindak sebaliknya?,” pungkasnya.

Perlu diketahui, bahwa Dewan Penasihat KPK menilai persoalan kebohongan publik sudah menjadi salah satu landasan atau pertimbangan pada Sidang Etik yang tertuang pada Putusan Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021. Sehingga, sanksi yang diberikan telah mengabsorbsi dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terkait “kebohongan” publik.

Oleh karenanya, Dewas tidak melanjutkan pelanggaran etik dan pedoman perilaku tersebut ke persidangan etik, karena sanksi etiknya sudah terabsorbsi dengan Putusan Sidang Etik sebelumnya.

Sanksi etik yang sudah dijatuhi Dewas KPK saat itu mengenai komunikasi dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Kekinian Syahrial diketahui tengah menjalani masa hukuman di penjara. Dalam perkara itu, Lili diberikan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.