Holopis.com JAKARTA, HOLOPIS.COM Direktur Center of Economic and Law Studie (Celios), Bhima Yudhistira menilai, tiga orang dari pihak swasta yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait suap ekspor minyak goreng belum merepresentasikan produsen migor yang menguasai mayoritas pasar.

“Pemain besar yang menguasai 70 persen lebih pasar minyak goreng harus dilakukan penyidikan,” kata Bhima, Kamis (21/4).

Menurut Bhima, kasus mafia minyak goreng bisa dituntaskan apabila aparat penegak hukum juga menyelidiki sejumlah perusahaan besar yang menguasai pasar. Dengan begitu, Bhima meyakini, jaringan-jaringannya bakal terungkap.

“Langkah berikutnya adalah mendorong Kejagung mengusut jaringan pelaku lain, karena tidak mungkin hanya tiga perusahaan yang melakukan suap terkait perizinan ekspor minyak goreng,” tukasnya.

Oleh karena itu, Bhima meminta Kejagung untuk terus mendalami kasus mafia migor ini. Menurutnya hal ini sangat penting dikerjakan untuk supaya stabilitas harga dan stok minyak goreng tidak memberatkan masyarakat.

“Jutaan konsumen dan pelaku usaha kecil harus membayar kelangkaan pasokan minyak goreng kemasan dengan harga yang sangat mahal,” tandas Bhima.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, di mana salah satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardana.

Sementara tiga orang lainnya dari pihak swasta. Diantaranya Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.