Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Bareskrim Sita 10 Jam Mewah Bernilai 8 Miliar Rupiah Dari Calon Mertua Indra Kenz

JAKARTA, HOLOPIS.COM Penyidik Bareskrim Mabes Polri menggasak seluruh harta benda yang diduga merupakan hasil pencucian uang dari tersangka kasus penipuan aplikasi, Indra Kenz.

Teranyar, penyidik telah menyita menyita 10 jam tangan mewah dari calon mertua Indra Kenz berinisial RP yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim.

“Ya sudah telah dilakukan penyitaan dari saudara RP 10 jam tangan mewah,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (20/4).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menjelaskan, 10 jam tangan yang telah disita itu nilainya ditaksir mencapai Rp 8 miliar. Pembelian jam tersebut disinyalir merupakan bentuk menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz.

“Menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8.000.000.000 secara cash,” jelas Whisnu.

Selain itu, RP diduga juga menerima aliran dana Rp 1,583 miliar dari IK yang berasal dari penipuan aplikasi Binomo.

Sementara itu, Vanesa Khong diduga juga telah menerima uang sebesar Rp 5 miliar serta barang mewah dari kekasihnya yang bernilai mencapai Rp 349 juta. Selain, itu IK juga pernah memberikan sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan ke kekasihnya tersebut.

“Senilai Rp 7.8 Miliar yang diatasnamakan tersangka Vk,” imbuh Whisnu.

Diketahui, dalam kasus Binomo ini polisi sudah menahan 6 tersangka dari total 7 tersangka yang sudah ditetapkan Bareskrim Polri.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Bos Pajak Bantah Ada Kebocoran Data NPWP dari Sistem DJP

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo membantah adanya indikasi kebocoran dara langsung dari sistem di Direktorat Jenderal Pajak atau DJP, utamanya perihal dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Kapolri Dituntut Cobot Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Serdadu Muda Nusantara (Sedara) melakukan aksi...

APBMI Pastikan Bisnis Batu Bara Tan Paulin Tak Ada Campur Tangan Rita Widyasari

Pengusaha batubara Tan Paulin disebut menjalankan bisnis batu bara secara profesional.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru