JAKARTA, HOLOPIS.COM – Durasi waktu dalam mengurus dokumen kependudukan, mulai dipangkas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Dari yang sebelumnya memakan waktu 1 jam hingga beberapa hari, jadi hanya 15 menit. Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mencontohkan, seperti pengurusan KTP bisa dilakukan 15 menit jika syaratnya lengkap.
“Seperti pengurusan KTP dari yang sebelumnya membutuhkan waktu sekitar satu jam hingga beberapa hari, kini menjadi 15 menit jika seluruh dokumen persyaratan dari masyarakat dinyatakan lengkap dan sinyal jaringan internet berjalan dengan baik,” ujar Budi Awaludin (17/4).
Perbaikan akan terus dilakukan pihak Dukcapil, sehingga percepatan dalam pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengurus data kependudukan.
Budi mengatakan, ada satu layanan yang masih memerlukan waktu hingga 480 menit yakni Layanan Pemanfaatan akses data kependudukan.
Berikut ini Durasi pengurusan administrasi kependudukan :
Page: 1 2
Anak Buah Sri Mulyani, yakni Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Prastowo Yustinus menanggapi pernyataan cuitan…
Memiliki berat badan ideal menjadi dambaan banyak orang, terutama kaum wanita. Tak heran jika banyak…
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto berbicara terkait target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada…
Pengamat Politik Arief Poyuono turut angkat bicara terkait kebijakan pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai…
Memiliki hubungan seksual yang tahan lama sering kali menjadi kunci untuk mencapai kepuasan dan kenikmatan…
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkap strategi pemerintahan era kepemimpinan Presiden Prabowo dalam mencapai…