JAKARTA, HOLOPIS.COM Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri akhirnya menahan Vanessa Khong (VK) dan ayahnya, Rudiyanto Pei.

Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus binary option Binomo pada Senin (18/4) kemarin.

“Penyidik menahan VK dan ayahnya,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (19/4).

Whisnu mengatakan, Vanessa dan sang ayah saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kendati demikian, Whisnu belum memberikan informasi lanjutan terkait penahanan kedua tersangka Binomo Indra Kenz ini.

Dalam kasus ini, Vanessa diduga berperan penerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar dan sebidang tanah di Tangerang Selatan atas namanya senilai Rp7,8 miliar.

Sementara ayah Vanessa, Rudyanto Pei, diduga telah menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,5 miliar serta membantu menyamarkan aset Indra Kenz dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.