JAKARTA, HOLOPIS.COM – Presiden Joko Widodo izinkan anak di bawah 18 tahun tidak perlu tes COVID-19 untuk ikut mudik Lebaran 2022.

Namun, syarat yang harus dipenuhi adalah anak-anak tersebut sudah harus vaksinasi COVID-19 lengkap.

Kabar menggembirakan mudik Lebaran 2022 di atas disampaikan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin.

Keputusan Jokowi mempertimbangkan anak di bawah 18 tahun belum bisa mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat mudik Lebaran.

Selain itu, turut mempertimbangkan aturan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 mengenai Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) No. 16 Tahun 2022 terkait mudik Lebaran 2022.

Disebutkan dalam SE bahwa pelaku perjalanan anak usia 6-17 tahun wajib menjalankan testing karena belum bisa menerima booster.

“Nah, Bapak Presiden juga mendengarkan dinamika dari masyarakat. Kami memang mensyaratkan booster, tapi booster ini kan hanya diberikan di atas 18 tahun. Anak di bawah itu harus tes antigen atau PCR,” terang Budi Gunadi.

“Kalau anak-anak di bawah 18 tahun (mau mudik Lebaran) gimana? Mau dibooster juga belum boleh. Akhirnya, diputuskan oleh Bapak Presiden ya anak-anak dan remaja, kalau mau mudik belum dibooster enggak apa-apa. Enggak usah dites antigen.”