JAKARTA, HOLOPIS.COM – Besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2022 alami kenaikan, dan telah disetuji Komisi VIII DPR RI bersama kementerian Agama (Kemenag). Bagi calon jamaah haji yang sudah lunas sejak tahun 2020 lalu dan belum diberangkatkan, tidak perlu lagi membayar selisih dari kenaikan harga Bipih.
Infografis : Biaya Perjalanan Haji Tahun 2022
Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.