JAKARTA, HOLOPIS.COM – Besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2022 alami kenaikan, dan telah disetuji Komisi VIII DPR RI bersama kementerian Agama (Kemenag). Bagi calon jamaah haji yang sudah lunas sejak tahun 2020 lalu dan belum diberangkatkan, tidak perlu lagi membayar selisih dari kenaikan harga Bipih.
Infografis : Biaya Perjalanan Haji Tahun 2022
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.