JAKARTA, HOLOPIS.COM Midnight Sale yang biasanya jadi sebuah program yang diselenggarakan mal dan pusat perbelanjaan di masa lebaran, kemungkinan tidak akan ada pada tahun 2022 ini.

Hal tersebut karena, adanya larangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meskipun kebijakan dalam posisi PPKM level 2 cukup longgar. Program ini biasanya diadakan tengah malam, dan kerap tawaran diskon yang menggiurkan kepada konsumen sehingga memancing timbulnya kerumunan.

“Karena berpotensi tidak terkontrol dengan intensif,” kata Kepala Seksi Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Edi Margono (13/4).

Edi mengatakan, izin program midnight sale tidak akan dikeluarkan oleh pihaknya dan tim rekomendasi teknis tingkat Provinsi DKI Jakarta. Karena, program itu memiliki potensi terjadi kerumunan yang tidak terkendali.

“Kalau dalam pembahasan tersebut kami dapatkan adanya titik kritis dan potensi kerumunan yang tidak dapat dikendalikan maka kami tidak beri izin,” imbuhnya.

Tim rekomendasi teknis yang dimaksud terdiri dari wali kota, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Intelkam Polda Metro Jaya, Dinas Parekraf, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfotik, Satpol PP hingga aparat kecamatan dan kelurahan.

Ditambah lagi dengan  Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 308 tahun 2022 tentang PPKM level dua yang membatasi jam operasional mal/pusat perbelanjaan hingga pukul 22.00 WIB dan kapasitas pengunjung 75 persen.

Aturan tersebut diperlonggar khusus untuk jam operasional yang sebelumnya hanya sampai pukul 21.00 WIB. Edi menambahkan, hingga saat ini belum ada mal atau pusat perbelanjaan yang mengajukan izin soal program tersebut.