JAKARTA, HOLOPIS.COM – Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Dukcapil Kemendagri untuk konsisten dalam target penarikan Rp 1000 untuk setiap pengaksesan Nomor Induk Kependudukan.

Rifqinizamy berharap agar penarikan tarif ini tidak lagi dibebankan kepada masyarakat dengan kondisi yang sedang terjadi saat ini.

“Tetapi sebaliknya, bagi kementerian/lembaga yang selama ini diberikan akses gratis mendapatkan beban tambahan biaya tersebut melalui mekanisme yang diatur selanjutnya seharusnya dikenakan,” katanya (17/4).

Oleh karena itu, legislator tersebut mengklaim pihaknya akan mencermati dana penghimpunan dana tersebut.

Hal ini guna pengelolaan dana tersebut dapat dilakukan secara baik, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Sehingga, hal itu sesuai dengan tujuan dari mereka untuk melakukan perawatan server atau media informasi teknologi lainnya,” tegasnya.

Diketahui,  Kemendagri berencana menarik tarif Rp1000 tiap akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, tarif ini akan dikenakan pada lembaga atau instansi tertentu yang mengakses database NIK. Namun, saat ditanyakan kapan pengenaan tarif ini akan diberlakukan, Zudan tidak menjelaskan lebih lanjut.

Pengenaan tarif ini akan dikecualikan untuk pelayanan publik, bantuan sosial, dan penegakan hukum. Misalnya untuk BPJS Kesehatan, pemda, kementerian, lembaga, sekolah, dan universitas. Saat ini Kemendagri sedang menyusun regulasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data adminduk oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antarkementerian atau lembaga