JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol menyampaikan, bahwa berkas perkara tahap awal atasnama Doni Salmanan (DS) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Oleh karena itu, perkara terhadap tersangka kasus trading Quotex tersebut sudah mulai bisa digarap untuk dibawa ke meja hijau untuk disidangkan.
“Berkas baru dikirim,” kata Kombes Pol Reinhard kepada wartawan, Senin (18/4).
Perlu diketahui, bahwa Doni Salmanan ditengkap dan diperiksa oleh Polisi pada hari Selasa 8 Maret 2022. Ia diperiksa selama 13 jam di Bareskrim Mabes Polri dengan 90 pertanyaan.
Menurut keterangan Kepolisian, Doni Salmanan dituding melakukan penipuan terhadap para member Quotex dengan kedok trading binary option.
Berdasarkan kekterangan dari Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Asep Edi, bahwa Doni Salmanan tidak memainkan trading di Quotex, melainkan ia mengambil keuntungan dari orang-orang yang bergabung di aplikasi binary option tersebut.
“Seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah di Quotex dan melakukan dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube dalam hal ini para member untuk bergabung dan bermain trading di Quotex,” ucap Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (15/3).
Akibat dari kasus tersebut, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 3, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidan Pencucian Uang dan atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).