yandex
Sabtu, 11 Januari 2025

Jelang Pemilu, Dukcapil Kemendagri Berharap Perangkat Keras Penyimpanan Data Bisa Diperbarui

JAKARTA, HOLOPIS.COM Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil Kemendagri berharap dilakukannya peremajaan terhadap perangkat keras yang menyimpan jutaan data penduduk Indonesia.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, pelayanan Adminduk yang saat ini difasilitasi oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) seharusnya sudah memasuki era SIAK Terpusat. Output-nya berupa 24 jenis dokumen kependudukan, dan database kependudukan.

Oleh karena itu, pengelolaan SIAK, pengolahan data dan pemanfaatan database kependudukan memerlukan dukungan perangkat keras. Terdiri dari server, storage, perangkat jaringan dan perangkat pendukung yang memadai agar pelayanan dapat berjalan dengan optimal.

“Server berfungsi menjalankan sistem dan aplikasi SIAK, sedangkan storage adalah media penyimpanan data. Selain itu, juga dibutuhkan Pusat Data dan Pusat Data Cadangan yang sesuai dengan standar ISO 27001,” kata Zudan (16/4).

Zudan bahkan mengklaim bahwa saat ini perangkat keras di Dukcapil rata-rata usianya sudah melebihi 10 tahun sehingga sudah habis masa garansi, dan spare part perangkat sudah tidak diproduksi lagi (end off support/end off life).

“Ada ratusan server yang berfungsi untuk perekaman KTP-el, dan penunggalan data perekaman yang harus diremajakan,” bebernya.

“Sedangkan untuk storage yang ada saat ini memiliki kapasitas untuk back up data yang mencukupi dan berjalan dengan baik, aman datanya,” sambungnya.

Untuk langkah keamanan dan ketersediaan data kependudukan sementara, Zudan beralasan pihaknya telah melakukan backup data secara rutin di di pusat data cadangan Batam, dan juga pada tape backup, sehingga data dipastikan terjaga ketersediaannya.

Untuk menjaga keamanan data, telah dipasang firewall jaringan, web application firewall, menggunakan https untuk web security aplikasi, menggunakan jaringan tertutup.

Selain itu, Dukcapil bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan menerbitkan Permendagri No. 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan.

Jumlah penduduk saat ini sudah mencapai 273,8 juta, semuanya terdata lengkap dalam database. Dulu tahun 2015 hanya 30 lembaga yang kerjasama. Sekarang lembaga yang sudah bekerja sama memanfaatkan data Dukcapil sudah 5010 lembaga.

“Ini semua menyebabkan beban pelayanan adminduk dan pemanfaatan data semakin bertambah,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral