JAKARTA, HOLOPIS.COM – Dala. kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Divisi Hubinter Mabes Polri ajukan Red Notice untuk 3 orang tersangka yang sudah diterbitkan oleh Interpol.
Ketiganya yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.
“Tiga orang tersangka ini merupakan DPO tang diterbitkan ‘red notice’-nya, dua orang laki-laki, dan satu perempuan,” ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, Senin (18/4).
Seperti diketahui sebelumnya, dalam kasus dugaan penipuan ini polisi sudah menetapkan sebanyak 12 orang tersangka. Mereka adalah, YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.
6 orang tersangka RS, R, Y, dan Frangky (F), Jerry Gunanda (JG) selaku Pendiri (Founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku Mitra Pendiri (Co-Founder) Tim Octopus sudah dilakukan penahanan.
Penyidik juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO), untuk keenam tersangka yang belum ditangkap.