Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan total 12 tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Sebanyak enam tersangka telah ditangkap dan enam lainnya masih dalam DPO (daftar pencarian orang).

“Total sementara ini yang ditetapkan tersangka ada 12. Yang ditangkap dan ditahan ada enam orang,” kata Kasubdit I Dittipideksus Kombes Yuldi Yusman saat dimintai konfirmasi, Sabtu (9/4).

Yuldi mengatakan keenam DPO tersebut di antaranya owner, direktur, founder, hingga co-founder. Polisi juga tengah melacak aset-aset dari kasus ini.

Diketahui pula, bahwa di dalam kasus ini Polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka yaitu FR, RK, RS, RU, YS, JG, ST, AB, ZII, FE, AS, dan DV. Empat orang tersangka yaitu RS, R, Y, dan F ditangkap Kamis, 7 April 2022 lalu.

Dua tersangka lainnya yaitu Jerry Gunandar sebagai founder tim octopus dan Stefanus Richard sebagai co-founder berhasil diringkus pada Jumat, 8 April 2022 lalu.

Para tersangka dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).