JAKARTA, HOLOPIS.COM – Akun Twitter ofisial Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memposting sebuah tweet terkait dengan larangan penggunaan fasilitas negara, seperti halnya dengan mobil dinas untuk digunakan mudik.
“Boleh gak sih pakai mobil dinas untuk mudik?,” tulis admin akun @KPK_RI, Senin (18/4).
Menurut admin KPK, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi bisa dikategorikan sebagai perilaku koruptor pejabat negara maupun pemerintahan.
“Penggunaan mobil dinas untuk mudik itu termasuk ke perilaku koruptif loh,” ujarnya.
Dasar hukum yang menjadi landasan statemen itu adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2005.
“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja,” terangnya.
Bahkan ada sanksi yang bisa dibebankan kepada para pejabat negara atau pegawai negeri jika menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
“Penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan sanksi,” pungkasnya.
Sontak postingan itu mendapatkan reaksi beragam dari banyak netizen. Ada yang merespon negatif dan ada pula yang positif.
Salah satunya adalah Rudi Valinka. Ia menilai seharusnya admin sosmed KPK lebih memilih memposting konten ramadan saja dibanding membuat postingan yang dinilainya tidak sejalan dengan apa yang dilakukan oleh petinggi mereka.
“Akun @KPK_RI ini sangat menyedihkan, posting anti koruptif dengan cerita gak boleh gini gitu tetapi komisionernya justru menampilkan pelanggaran-pelanggaran tanpa malu-malu lagi ke publik,” tulis @kurawa.