Jika seandainya ada oknum wartawan atau perusahaan maupun organisasi pers melakukan permintaan THR secara paksa, ia pun mengimbau kepada semua pihak untuk mengadukannya kepada Dewan Pers.
“Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu Bapak/Ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers,” pungkasnya.
Surat imbauan Dewan Pers tersebut ditujukan kepada ; Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan, Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Indonesia, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia, Rektorat Perguruan Tinggi dan Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK dan Kepala Desa se-Indonesia.