JAKARTA, HOLOPIS.COMKetua Dewan Pers, Muhammad Nuh mengeluarkan surat imbauan kepada berbagai pihak terkait dengan menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri 1443 H atau hari lebaran tahun 2022 yang akan tiba sekitar dua pekan lagi.

Surat dnegan nomor 03/DP/K/IV/2022 yang ditandatangani oleh Muhammad Nuh tersebut memuat imbauan kepada seluruh pihak yang dituju untuk tidak memberikan bingkisan atau hal lainnya dengan mengatasnamakan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk perusahaan media manapun.

“Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan,” tulis Muhammad Nuh dalam surat imbauan tersebut yang dikutip oleh Holopis, Minggu (17/4).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia itu mengatakan, bahwa imbauan itu disampaikan secara terbuka demi menghindarkan berbagai pihak dalam praktik penipuan yang mengatasnamakan insan pers Indonesia.

“Hal ini demi menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media,” ujarnya.

Diketakan Nuh, bahwa sikap Dewan Pers tersebut dilandasi pula atas sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.

“Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR,” terangnya.

Ditekankan oleh Nuh, bahwa persoalan THR para karyawan media atau jurnalis menjadi tanggung jawab para perusahaan media masing-masing. Sehingga tidak ada keharusan lembaga lain baik itu lembaga pemerintahan atau negara, termasuk perusahaan swasta maupun BUMN untuk memberikan THR kepada wartawan atau perusahaan media.

“Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya,” tandasnya.