JAKARTA, HOLOPIS.COM Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menghentikan kasus Amaq Sinta, korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda NTB, Irjen Djoko Poerwanto mengatakan, penghentian proses hukum kasus tersebut seiring dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah pihaknya melakukan gelar perkara yang dihadiri pakar hukum.

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko dalam keterangan pers virtual, Sabtu (16/4).

Ia menerangkan, keputusan tersebut diambil berdasarkan peraturan Pasal 30 Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.

Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan, bahwa penghentian kasus tersebut demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutur Dedi.