JAKARTA, HOLOPIS.COM Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan semua badan publik, mulai dari pemerintah hingga organisasi yang tidak berbadan hukum sekalipun, berkewajiban membuka akses atas informasi publik untuk masyarakat luas.

Ia menggarisbawahi, permintaan atas informasi publik merupakan hak setiap orang yang harus dipenuhi, terlebih jika informasi tersebut berkaitan dengan kepentingan publik.

“Setiap badan publik, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang memberikan informasi ke publik di ruang terbuka, wajib membuka datanya apabila diminta,” kata La Nyalla melalui keterangan tertulis, (15/4).

Hal itu sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (PIK). Pada pasal 11 poin 1 disebutkan, Badan Publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat.

“Di poin 1 F disebutkan, hal itu meliputi informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum,” katanya.

Mantan Ketua PSSI itu berpendapat bahwa keterbukaan soal informasi ini sangatlah penting. Ia pun sebelumnya telah membantah klaim yang disampaikan luhut tentang big data 110 juta warganet menghendaki Pemilu 2024 ditunda.

“Ekspose publik ini penting. Karena, sebelumnya, secara terbuka saya telah membantah klaim yang disampaikan Menko Maritim dan Investasi, yang mengatakan bahwa dari temuan big data, ada sekitar 110 juta masyarakat pengguna media sosial yang menghendaki penundaan Pemilu atau Perpanjangan Masa Jabatan Presiden,” katanya.

Tak hanya itu, pria berusia 65 tahun itu juga menyampaikan, bahwa pernyataan para elite politik, baik itu menteri maupun petinggi politik terkait penundaan Pemilu 2024 tak mendapat respon dari masyarakat.

“Kami juga membaca bagaimana respons publik terhadap kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng,” katanya.