Namun demikian, jenderal polisi bintang tiga itu memberikan penekanan, bahwa korban pembegalan harus mendapatkan perlindungan karena menjadi sasaran tindak kriminalitas.

“Saya kira, bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi,” tegas Komjen Agus.