JAKARTA, HOLOPIS.COM Mantan sekjen PBNU, Ahmad Helmy Faishal Zaini mendukung Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang meminta agar kasus pembegalan di NTB ditutup.

“Mendukung sikap Kabareskrim. Bebaskan korban begal,” kata Helmy, Jumat (15/4).

Perlu diketahui, bahwa kasus begal yang ditangani oleh Polres Lombok menjadi sorotan banyak kalangan. Di mana seorang korban begal bernama Amaq Sinta (35) ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua orang begal yang hendak merampas sepeda motornya.

Insiden itu berlangsung di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah sekitar pukul 01.30 WITA, Minggu (10/4). Amaq hendak dibegal oleh 4 (empat) orang, namun karena melawan, Amaq menghajar dua orang begal dengan senjata pisau kecil yang ia bawa. Akibatnya, dua orang begal berinisial OWP (21) dan PE (30) meninggal dunia karena kehabisan darah. Sementara dua orang begal lainnya berinisial HO dan WA berhasil selamat usai melarikan diri.

Kemudian setelah kasus tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres Lombok, justru Amaq Sinta yang menjadi korban begal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akibatnya, institusi Polri pun menjadi bahan bully masyarakat luas.

Usai viral, kasus pembegalan itu pun buru-buru diambil alih oleh Polda NTB untuk ditindaklanjuti.

Menurut Helmy, membela diri adalah kewajiban setiap manusia ketika mendapatkan ancaman dari orang lain. Inilah pesan yang disampaikannya kepada Polri agar Amaq Sinta dibebaskan.

“Hifdzun nafs, menjaga jiwa, menyelamatkan nyawa adalah kewajiban,” tuturnya.

Sementara itu, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta agar tim penyidik di Polda NTB memanggil semua pihak yang bisa membantu menjernihkan perkara, agar penanganan kasus dapat dapat ditangani dengan terang benderang.

“Saran Saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama di sana,” kata Komjen Pol Agus, Jumat (15/4).