JAKARTA, HOLOPIS.COMMenteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, bahwa pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para aparatur negara (PNS/ASN) dan pensiunan dengan besaran lebih banyak pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Sri Mulyani mengatakan, pemberian THR dengan besaran yang lebih besar ini merupakan balasan atas kontribusi ASN dan pensiunan dalam penanganan pendemi Covid-19 yang telah berlangsung selama dua tahun lebih.

“Kebijakan ini diharapkan akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat,” kata Sri Mulyani dalam keterangan pers virtual, Sabtu (16/4).

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022 itu menjelaskan bahwa pemberian THR di tahun ini akan disesuaikan besarannya, yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan.

Untuk tahun ini, kata Menkeu, pihaknya menambahkan 50% (persen) dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Dengan demikian, besaran THR tahun ini lebih banyak dari tahun 2021 lalu.

Lebih lanjut, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mewanti-wanti instansi pemda untuk memperhatikan kapasitas fiskal daerah masing-masing dalam menentukan tambahan penghasilan ASN daerah yang dikelolanya.

“Jadi, kalau untuk pemerintah pusat tunjangan kinerja ditambahkan THR dan gaji ke-13, untuk instansi daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan,” ucapnya.