Jakarta, HOLOPIS.COM – Aparat penegak hukum kini telah pedoman dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual melalui Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru disahkan DPR-RI.

“Kehadiran undang-undang ini agar menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual,” ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani saat pidato Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 DPR RI dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4).

Selain mengesahkan UU TPKS, DPR RI juga telah melakukan pengambilan keputusan terhadap 3 RUU sebagai usul inisiatif DPR RI. Ketiga RUU tersebut terkait dengan pemekaran wilayah di Provinsi Papua.

Pada masa persidangan ini, DPR melalui komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) terkait tengah melakukan pembahasan RUU yang berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I, diantaranya RUU tentang Pelindungan Data Pribadi; RUU tentang Penanggulangan Bencana.

Kemudian RUU tentang Aparatur Sipil Negara; RUU tentang Hukum Acara Perdata; RUU tentang Praktik Psikologi; RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang 12/2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan; RUU tentang Landas Kontinen.