JAKARTA, HOLOPIS.COM – Presiden Jokowi telah memastikan bahwa dana Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh ASN, TNI, Polri serta pejabat negara lainnya cair tahun ini.

Dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4), Presiden Jokowi mengatakan bahwa dirinya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13.

“Hal lain yang perlu saya sampaikan, pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ucap Presiden Jokowi.

Lanjut keterangannya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan wujud penghargaan atas kontribusi terhadap penanganan pandemi Covid-19.

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” lanjutnya.

Presiden Jokowi juga menambahkan, seluruh teknis terkait hal tersebut akan diatur melalui peraturan Menteri Keuangan.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD,” pungkasnya.