JAKARTA, HOLOPIS.COM – Rancangan Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), akhirnya disahkan menjadi Undang – Undang (UU). Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI, pada Selasa (12/4). Di dalam UU TPKS, setidaknya ada 9 jenis tindak kekerasan seksual.
Beberapa jenis kekerasan seksual tersebut diantaranya, pelecehan seksual non fisik maupun fisik, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan kontrasepsi hingga kekerasan seksual berbasis elektronik.