JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polri berencana untuk segera membentuk Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pasca disahkannya Rancangan Undang Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini proses tersebut akan semakin ditingkatkan bahkan di setiap tingkatan daerah.
“Tentu Polri menyambut baik dengan pengesahan RUU TPKS dalam rangka bentuk perlindungan kepada perempuan. Polri tetap konsisten mempercepat usulan Direktorat PPA di tingkat Bareskrim dan ditindaklanjuti juga sampai dengan tingkat Polda dan Polres,” kata Dedi, Rabu (13/4).
Dengan adanya Undang Undang TPKS tersebut, Dedi mengklaim bahwa itu dapat menjadi fondasi bagi penyidik kepolisian untuk menindak pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Selain itu, dia menilai undang-undang itu juga dinilai dapat mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual.
“Adanya UU TPKS diharapkan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dapat menjerat siapa saja yang terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan lain-lain. UU tersebut guna dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan yang terpenting dapat memitigasi maksimal kekerasan seksual terhadap korban,” jelasnya.
Dedi kemudian menambahkan bahwa pembentukan direktorat tersebut nantinya akan dibahas oleh sejumlah instansi terkait.
“Sudah disiapkan ajuan atau usulannya. Karena akan dibahas bersama KemenPAN, Kumham, Setneg, dan lain-lain,” pungkasnya.