Terdapat empat agenda dalam pertemuan yang berdurasi lima jam tersebut, diantaranya: pandangan kedua delegasi dalam melihat tren ancaman pada lingkup global, regional dan domestik, informasi terkini mengenai kemitraan antara pemerintah Australia dan Indonesia untuk memperkuat institusi peradilan dan keamanan atau Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2), prioritas nasional dan bilateral kedua negara, serta perkembangan kepemimpinan kedua negara dalam forum internasional, dan beberapa program kerja sama penanggulangan terorisme kedua negara yang akan dilaksanakan tahun ini.

Hal yang menjadi sorotan adalah strategi dan kebijakan nasional yang dikembangkan oleh Australia dalam penanggulangan terorisme termasuk ekstremisme berbasis kekerasan pada dasarnya memiliki kesamaan dengan Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yg Mengarah pada Terorisme (RAN PE) yang dimiliki oleh Indonesia. Selanjutnya, kedua belah pihak sepakat akan mengembangakan kerja sama teknis dalam isu radikalisasi online, isu tentang perempuan dan anak, pemuda, dan pendanaan terorisme khususnya penyalahgunaan teknologi digital.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Duta Besar RI untuk Australia, Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi, Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan, Deputi Bidang Kerjasama Internasional, Direktur Kerjasama Regional Multilateral, Direktur Perangkat Hukum Internasional, perwakilan Kemenko Polhukam. BIN, BAIS, PPATK, dan Kemenkumham.