JAKARTA, HOLOPIS.COM – DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam sidang paripurna, Selasa (12/4).
Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022 dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
“Saya tanyakan kepada anggota dewan, apakah setuju RUU TPKS disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju!” jawab anggota parlemen yang hadir di dalam rapat paripurna yang diiringi tepuk tangan.
Sebagai informasi, Rapat paripurna pengesahan RUU TPKS hari ini dihadiri oleh 311 anggota dewan, dengan rincian 51 orang hadir secara fisik dan 225 orang hadir secara virtual. Sedangkan, sebanyak 51 orang tak hadir izin.
Pengesahan RUU TPKS ini berlangsung sepekan, setelah RUU tersebut disepakati oleh delapan dari sembilan fraksi di Rapat Pleno pengambilan keputusan tingkat satu di Badan Legislasi (Beleg) DPR, Rabu (6/4) lalu.
RUU TPKS memasukkan sembilan jenis kekerasan seksual yang bisa dijerat pidana. Dari jumlah itu beberapa di antaranya merupakan jenis kekerasan seksual yang marak beberapa waktu terakhir di internet atau media sosial, salah satunya kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) yang diatur dalam pasal 14.
RUU TPKS juga memasukkan tiga poin usulan masyarakat. Selain KSBE, dua sisanya yakni victim trust fund atau restitusi untuk korban, dan kaum disabilitas.
Kendati demikian, RUU TPKS yang terdiri dari 93 pasal tersebut belum ada aturan tentang tindak pemerkosaan dan aborsi. Hal itu membuat kelompok masyarakat sipil khawatir banyaknya korban yang mengalami kehamilan akibat dari tindak pemerkosaan. Pasalnya, korban pemerkosaan bakal dikriminalisasi karena memilih mengaborsi janinnya.