JAKARTA, HOLOPIS.COMKetua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi instruksi dari Menko Polhukam Mahfud MD terkait dengan tidak digunakannya peluru tajam hingga aksi kekerasan terhadap para demonstran yang bakal aksi hari Senin 11 April 2022.

Oleh karena itu, Sugeng mengimbau kepada aparat Kepolisian tidak menampilkan tim huru hara saat mengamankan aksi demonstrasi, karena khawatir justeru bisa memancing potensi gesekan antara massa dengan aparat.

“Pergeseran dan penarikan pasukan dalmas dengan pasukan huru hara (PHH) harus dihindari dan dijadikan upaya terakhir apabila situasinya tidak terkendali,” tuturnya.

Karena, biasanya pergeseran atau pergantian pasukan tersebut, akan memicu gesekan-gesekan antara pengunjuk rasa dengan aparat pengamanan.

“Tidak jarang, hal ini menimbulkan kericuhan dan situasi chaos,” imbuhnya.

Demonstrasi Hak Konstitusi

Lebih lanjut, Sugeng berharap seluruh aparat keamanan bisa bersikap humanis dan damai ketika menyambut kedatangan massa dan mengamankan aksi unjuk mereka. Hal itu sesuai dengan pasal 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

Di dalam UU tersebut, menyatakan dengan tegas bahwa dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warganegara.

“Aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tidak bersalah dan menyelenggarakan pengamanan,” ucapnya.

<--nextpage-->

Oleh karenanya, IPW meminta Polri harus dapat menghargai hak warga, masyarakat untuk menyuarakan pendapatnya terhadap permasalahan yang sedang dihadapinya melalui standar operasional prosedur (SOP) pengamanan yang baku.

“Sehingga, tindakan represif saat situasi di lapangan memanas harus dihindari dengan tetap mengedepankan pasukan pengendalian massa (dalmas),” pungkasnya.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD meminta kepada peserta aksi mahasiswa 11 April 2022, untuk berunjuk rasa dengan tertib dan tidak melanggar hukum.

“Pemerintah telah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan, ” ujar Mahfud saat menggelar Rapat Koordinasi Terbatas mengenai Perkembangan Situasi Politik dan Keamanan di Dalam Negeri di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (9 April 2022).

Bahkan Mahfud menekankan, aparat pengamanan yang bertugas selama aksi, tidak boleh melakukan kekerasan apalagi membawa senjata peluru tajam.

“Tidak boleh ada kekerasan, tidak membawa peluru tajam, juga jangan sampai terpancing oleh provokasi,” jelasnya.