JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polri telah menetapkan 19 orang sebagai tersangka terkait kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Penyidik juga menjerat para tersangka dengan pasal-pasal dan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, untuk para penimbun BBM nantinya bakal dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, (8/4).

Menurutnya, tindakan tegas tersebut dilakukan oleh jajaran kepolisian untuk memitigasi atau mencegah terjadinya kelangkaan BBM di masyarakat. Hal ini disebutnya juga untuk memberikan rasa tenang terhadap masyarakat akan ketersediaan BBM.

“Untuk menjaga ketersediaan BBM dan memitigasi penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan BBM yang dibutuhkan masyarakat,” tegasnya.

“Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM,” sambungnya.

Ke-19 tersangka itu ditangkap di 6 provinsi, yakni di wilayah hukum Polda Sumatera Barat, Polda Jambi, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali dan Polda Gorontalo.