Perlu diketahui, bahwa saat ini Presiden Joko Widodo kembali memberikan jabatan baru kepada Luhut Binsar Pandjaitan. Kali ini sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional (SDA).

Dewan SDA dibentuk sebagai wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air nasional. Instansi itu dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Sebagai ketua, Luhut berwenang menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional, serta menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional.

“Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi,” bunyi pasal 7 ayat (1) huruf a Perpres 53/2022.