JAKARTA, HOLOPIS.COM – Penyidik Pidana Umum Kejaksaan Agung segera meneliti berkas perkara dari tersangka penipuan judi online Indra Kenz yang telah dilimpahkan oleh Bareskrim Mabes Polri atau biasa disebut pelimpahan tahap satu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, jaksa akan segera menentukan sikap apakah berkas Indra Kenz sudah layak untuk masuk persidangan atau masih memerlukan perbaikan.
“Berkas perkara tersebut diatas akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan 7 (tujuh) hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap,” kata Ketut (8/4).
Berkas perkara yang telah diterima sejak (6/4) lalu itu juga berisi mengenai pasal apa saja yang digunakan penyidik untuk menjerat crazy rich medan tersebut.
Indra Kenz yakni disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.