JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kejaksaan Agung menyiapkan strategi khusus untuk menangani berkas perkara dari Bareskrim Mabes Polri untuk tersangka kasus ujaran kebencian yakni Saifuddin Ibrahim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, setelah Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri), Kejagung langsung menyiapkan para jaksa senior untuk meneliti kasus tersebut.
“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menunjuk 8 (delapan) orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16),” kata Ketut (8/4).
Ketut menjelaskan, tim JPU tersebut nanti bertugas untuk mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Bareskrim.
Diketahui, Saifuddin Ibrahim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA hingga penistaan agama terkait permintaan dihapuskannya 300 ayat di Alquran.
Saifuddin sendiri disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP.