JAKARTA, HOLOPIS.COMMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pemberi kerja memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 secara kontan kepada pekerja/buruh.

Hal itu ditegaskannya saat meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan,” ujar Ida Fauziyah, Sabtu (9/4).

Sementara bagi pekerja atau buruh yang belum sampai 12 bulan bekerja, maka perhitungannya disesuaikan dengan proprosinya. Namun ia menekankan nominal THR tidak boleh dibayarkan dengan mekanisme diangsur atau dicicil.

“Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” tegasnya.

Menaker pun menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap tapi juga bagi pekerja lainnya. Maka dari itu, ia pun memperingatkan agar para pengusaha tidak mencoba bermain-main dengan persoalan hak buruh tersebut.

“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” tegasnya.

Ida menyampaikan, pihaknya sudah membentuk posko THR yang disiapkan untuk menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Ia pun meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.

“Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,” imbuhnya.