JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ketua DPR RI, Puan Maharani mengingatkan kapada para pengusaha agar memenuhi hak tunjangan hari raya (THR) keagamaan para pekerja atau buruh. Ia menegaskan, pemberian THR juga harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR harus dapat tersampaikan dengan baik. Sesuai dengan peraturan, pengusaha harus membayar penuh THR para pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri,” kata Puan, Sabtu (9/4).
Adapun aturan pemberian THR Keagamaan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Sebagai informasi, selama 2 tahun terakhir, pengusaha telah diberikan keringanan terkait pemberian THR bagi pekerja atau buruh akibat dampak pandemi Covid-19. Namun di tahun ini, pengusaha harus kembali memberikan THR keagamaan sesuai aturan yang telah dikeluarkan Kemnaker.
Puan pun mengingatkan, ada sanksi tegas bagi para pengusaha yang melanggar aturan terkait pemberian hak THR bagi para pekerjanya.
“Pemberian THR kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Perlu diingat, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan bisa mendapatkan saksi tegas,” ucapnya.
Puan mengatakan, pemberian THR yang terlambat akan merugikan pekerja. Terlebih saat ini masyarakat sudah diperbolehkan mudik, setelah dua tahun sebelumnya masyarakat dilarang mudik Lebaran akibat pandemi Covid-19.
“Jadi THR harus sampai duluan, sebelum pekerja sampai kampung halamannya. Pemenuhan hak THR akan membuat pekerja atau buruh mudik dengan tenang,” ucap Puan.