Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024
NewsEkobizASPEK Indonesia Dukung Menaker soal THR 2022 Tak Boleh Dicicil

ASPEK Indonesia Dukung Menaker soal THR 2022 Tak Boleh Dicicil

JAKARTA, HOLOPIS.COMPresiden Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat memberikan dukungan kepada pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja soal Surat Edaran tentang Tunjangan Hari Raya (THR) 2022.

Di dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tersebut, Pemerintah tidak lagi membuka ruang bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.

Menteri Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh perusahaan ke pekerja.

Oleh karena itu, Mirah Sumirat meminta seluruh perusahaan untuk taat pada surat edaran yang ditandatangi oleh Ida Fauziyah tersebut.

“ASPEK Indonesia meminta semua pengusaha untuk memenuhi hak THR para pekerjanya sesuai SE Menaker tersebut, yang antara lain mengatur agar perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Mirah dalam keterangannya yang diterima Holopis, Sabtu (9/4).

Kemudian, ia juga meminta agar para pengusaha pembayarkan THR setidaknya tidak lebih dari masa jatuh tempo, sehingga para pekerja bisa mendapatkan haknya sesuai keperuntukannya.

“Bahkan bagi perusahaan yang mampu, Menaker juga menghimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan,” ujarnya.

Selain itu, Mirah juga meminta agar tidak ada pengusaha yang membayarkan THR para pekerjanya dengan cara dicicil seperti tahun lalu.

“Di saat kondisi masyarakat saat ini yang serba sulit, pemberian THR keagamaan secara penuh, tanpa dicicil dan diberikan lebih cepat, akan sangat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mirah Sumirat juga memberikan pandangannya tentang upaya pembentukan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 di tingkat Provinsi yang dinyatakan dalam SE Menaker.

Dalam konteks itu, yang terpenting adalah keseriusan berupa ketegasan dari tim Satgas untuk melakukan penindakan jika ada pelanggaran yang terjadi oleh para pengusaha dan pemberi kerja.

“ASPEK Indonesia meminta Menteri Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di seluruh provinsi, untuk tegas dalam pengawasan dan penegakan hukum. Berikan sanksi tegas dan publikasikan nama perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

Teknologi Makin Canggih, Jokowi Ingatkan 85 Pekerjaan Bakal Hilang Tahun Depan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan sebanyak 85 juta pekerjaan akan hilang pada tahun 2025, seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih.

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berakhir Lesu

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berakhir melemah pada penutupan perdagangan menjelang akhir pekan ini, Jumat (20/9).

PT MRT Jakarta Raih Penghargaan Industry Award di Dubai

PT MRT Jakarta (Perseroda) meraih penghargaan pemenang “Industry Award” 2024 untuk region Eropa, Timur Tengah, Afrika/Asia Pasifik/Amerika.

Dorong Transformasi Perpajakan, Sri Mulyani Teken MLI STTR

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati bersama dengan pimpinan dari 42 negara atau yurisdiksi lain telah resmi menandatangani Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR).