JAKARTA, HOLOPIS.COM Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut kerugian korban aplikasi investasi bodong berbasis robot trading Fahrenheit diduga mencapai Rp480 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, angka tersebut didapat dari hasil akumulasi kerugian ratusan korban yang telah melapor ke pihak kepolisian selama kasus ini berjalan.

“Robot trading ini merugikan kurang lebih 550 korban pengadu, kurang lebih kerugiannya mencapai Rp480 miliar,” kata Whisnu kepada wartawan, (7/4).

Whisnu menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang terkait perkara ini. Dari jumlah itu, 16 orang diantaranya merupakan korban penipuan aplikasi Farenheit.

Menurut dia, aplikasi tersebut beroperasi dengan mengaku mengantongi izin resmi pemerintah.

Namun penyidik, kata Whisnu, berhasil membuktikan bahwa operasional Fahrenheit tidak mendapat izin dari pemerintah alias ilegal, dengan modus penipuan menerapkan skema ponzi.

“Setelah kami dalami, skema ponzi,” jelasnya.

Whisnu berkata polisi terus mendalami perkara ini dan masih membuka kemungkinan penetapan tersangka lain.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan lima orang tersangka, salah satunya, yakni bos aplikasi robot trading Fahrenheit Hendry Susanto.

Sekadar informasi, Hendry merupakan Direktur dari perusahaan PT FSP Akademi Pro yang mengelola aplikasi Fahrenheit.

Dari pengakuan korban, mereka dijanjikan keuntungan sebesar 50 hingga 80 persen dari dana yang diinvestasikan.

Selain itu, para tersangka juga membebani tarif sebesar 10 persen dari total investasi, untuk keperluan pembelian robot.

Robot itulah, kata Whisnu, yang digadang-gadang para tersangka dapat menghindarkan korban dari kerugian besar.