JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan pemahaman lagi kepada Imam Sjamsi Ali, direktur Jamaica Muslim Center (JMC) tentang seperti apa bernegara menurut Islam.
Pernyataan Prof. Mahfud MD tentang haramnya mendirikan negara yang sama dg negara yg dirikan nabi, selain blunder komunikasi yg tidak tuntas, juga dapat dipahami sebagai penentangan kepada nabi. Ingat, “setiap umatku masuk syurga kecuali yang menentang” (hadits)..harus berhati2..
— Imam Shamsi Ali (@ShamsiAli2) April 5, 2022
Pertama, Mahfud menduga bahwa bacaan Imam Sjamsi Ali kurang lengkap sehingga salah dalam memahami apa yang menjadi perspektifnya tentang bernegara yang menjadi perspektifnya dalam ceramah di Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu yang lalu.
“Komunikasinya tuntas , Ustadz. Penulisan beritanya yang tak tuntas. Dan Antum berkomentar tanpa minta rekaman ceramah saya di UGM,” kata Mahfud MD memulai penjelasannya, Kamis (7/4).
Diterangkan Mahfud, membangun negara adalah sebuah kewajiban dan menjadi bagian dari sunnatullah. Dan inilah yang dicontohkan oleh Rasulullah Muhammad SAW di era kepemimpinannya.
“Menurut Islam, mendirikan negara itu wajib sebagai alat untuk beribadah. Buktinya, Nabi mendirikan negara. Mau bantah? Tidak, kan?,” ujarnya.
Kedua, Mahfud memberikan penjelasan bahwa mendirikan negara yang sama persis dengan Nabi Muhammad SAW tentunya salah dan haram. Penjelasan ini dikatakan Mahfud bukan berarti mengharamkan cara bernegara Nabi saat itu.
“Tapi mendirikan sistem bernegara seperti yang dibangun haram (murtad). Sebab negara yang dibangun Nabi kepala negaranya adalah Nabi. Pembuat hukum (legislasi) Allah dan Nabi, hakimnya juga Nabi sendiri. Nah, sekarang tak ada Nabi. Muhammad adalah Nabi terakhir. Tak ada Nabi baru yang bisa menjadi kepala negara,” tutur Mahfud.
Dengan perspektif itu, Mahfud akhirnya menganggap tidak bisa menjalankan sistem bernegara sama persis seperti yang dijalankan oleh Rasulullah Muhammad SAW tersebut.
“Maka haram mendirikan sistem bernegara seperti yang dibangun Nabi,” tambahnya.
Saya tidak tahu apa maksudnya haram. Apakah karena alat transportasinya onta? Ataukah karena parlemennya masjid? Atau karena pertahanannya pakai panah? Otak yang sehat kan tidak memahami negara nabi dengan hal-hal itu. Tapi bagaimana substansi sebuah negara: keadilan/kemakmuran.
— Imam Shamsi Ali (@ShamsiAli2) April 5, 2022
Lantas bagaimana cara bernegara setelah Nabi, bagi Mahfud, tidak ada aturan baku dan letterlijk. Yang bisa dilakukan menurut Mahfud MD adalah melakukan kesepakatan atau bahasa arabnya ijtihad. Maka dari itu, banyak sistem bernegara di negara-negara lain, termasuk di Arab Saudi pun berbeda-beda. Ada yang menganut demokrasi, ada yang monarki dan sebagainya.