Program BSU Pemerintah

Perlu diketahui Sobat Holopis, bahwa pemerintah Indonesia berencana untuk memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para buruh di Indonesia. Namun ternyata tida semua buruh bakal mendapatkan program tersebut, karena hanya mereka yang upahnya di bawah Rp3,5 juta saja yang akan mendapatkan subsidi upah sebanyak Rp1 juta.

Target pemerintah tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia mengatakan bahwa program BSU tersebut berdasarkan hasil arahan dari Presiden Joko Widodo.

“Ada program baru yang diarahkan bapak Presiden, yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers dari hasil rapat terbatas yang disiarkan melalui Instagram Sekretaris Kabinet pada, Selasa (5/4).

Buruh dan pekerja yang mendapat BSU diperkirakan sebanyak 8,8 Juta orang. Setiap orang direncanakan akan mendapat sebesar Rp 1 Juta dalam dua kali penyaluran. Airlangga juga mengatakan program BSU tersebut diadakan sebagai upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang melambung tinggi.

Syarat Penerima BSU

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  2. Peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

  3. Mendapatkan gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta perbulan. Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten atau kota lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota, dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

  4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

  5. Diutamakan yang bagi para pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali pada sektor Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).