JAKARTA, HOLOPIS.COM – Transaksi jual beli kendaraan bekas, akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1 persen dari harga jual kendaraan.
Kebijakan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022 yang berlaku mulai 1 April 2022.
Dalam pasal pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang PPN, besaran tarif dihitung dari perkalian tarif PPN. PPN 1,1 persen ini, diambil dari total 10 persen yang dikalikan tarif PPN yang diatur UU PPN yaitu 11 persen.
Sehingga, besaran pajak yang harus disetorkan sebesar 1,1 persen dikalikan harga jual. Sebagai contoh, pembelian mobil bekas dengan harga Rp100 juta akan dikenakan pajak Rp 1,1 juta yang harus disetor ke pemerintah sebagai PPN.
Aturan tersebut, berlaku untuk semua jenis kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat. Aturan itu ada dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor 238 Tahun 2002 tentang Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas yang tidak diubah.