JAKARTA, HOLOPIS.COM – Tilang elektronik (ETLE) di jalan tol mulai diberlakukan sejak 1 April 2022, di beberapa ruas tol mulai dari tol Trans Jawa hingga Sumatera. Pelanggaran yang diincar ETLE, yakni kendaraan yang melebihi kecepatan maksimal di jalan tol dan kendaraan yang membawa muatan dengan berat berlebih.
Infografis : Lokasi ETLE di Jalan Tol Trans Jawa dan Sumatera
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.